Karimun.mediaeks0res.co. Pembangunan bagian belakang batam bakery yang hanya memiliki izin lisan oleh pemiliknya ruslan sekaligus politikus partai nasdem menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat karimun.
Sebab dinas PUPR diduga tidak berani membongkar bangunan tersebut padahal sudah jelas tidak ada izin resmi dari instansi terkait.
Jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, maka bangunan belakang batam bakery berinisial ruslan diduga telah melanggar dan layak dibongkar.
Masyarakat meminta ketegasan bupati membongkar, jangan karna milik oknum politikus partai nasdem jadi tak berani membongkar. Jika tak berani, patut diduga ada aliran dana masuk ke oknum pejabat PUPR, tutup seorang masyarakat yang enggan disebut namanya.



BERITA TERHANGAT
Developer Perumahan Mitra Mas 2 Diduga Menguasai Tanah Negara, Pemda Karimun Tak Berdaya
Provider Solnet Karimun Beroperasi Diduga Tanpa Izin, Diskominfo Dan PLN Karimun Tidak Berdaya
Marketing Perumahan Mega Sedayu Menagih Angsuran Tengah Malam, Perusahaan Diminta Memecat Marketing Tersebut