Karimun.mediaeks0res.co. Pembangunan bagian belakang batam bakery yang hanya memiliki izin lisan oleh pemiliknya ruslan sekaligus politikus partai nasdem menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat karimun.
Sebab dinas PUPR diduga tidak berani membongkar bangunan tersebut padahal sudah jelas tidak ada izin resmi dari instansi terkait.
Jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, maka bangunan belakang batam bakery berinisial ruslan diduga telah melanggar dan layak dibongkar.
Masyarakat meminta ketegasan bupati membongkar, jangan karna milik oknum politikus partai nasdem jadi tak berani membongkar. Jika tak berani, patut diduga ada aliran dana masuk ke oknum pejabat PUPR, tutup seorang masyarakat yang enggan disebut namanya.



BERITA TERHANGAT
Ketua LSM KIPRA Karimun Mempertanyakan Pengawasan Bea Dan Cukai Karimun Terhadap Kapal Ekspedisi yang Membawa Barang Diduga Tanpa Dokumen Lengkap Lokasi Kangkung
PEKUAT KOMONIKASI DUA ARAH SKY GAME DAN INSAN PERS SINERGI DUKUNG IKLIM INVESTASI DI BATAM
Mobil Truk Ekspedisi Milik Indra Chen Diduga Menyalahi Aturan Karna Telah Menambah Bodi Dan Bebas Mengangkut Barang Dari Batam