Karimun. Mediaekspres. Co. Seorang pengusaha ekpedisi inisial IC memiliki banyak gudang beberapa lokasi di karimun, salah satu gudang milik ahong lokasi kelurahan baran timur kecamatan meral kabupaten karimun menjadi tempat gudang penyimpanan barang milik inisial IC yang diduga tanpa izin.
Saat konfirmasi ke beberapa pekerja di gudang mengatakan bahwa barang tersebut milik Indra, namun sangat disayangkan tidak ada pengawasan dari instansi terkait. Barang tersebut akan di antar ke beberapa toko yang ada di karimun.
Oleh karna itu diminta bea dan cukai harus menghentikan aktifitas gudang milik ahong tersebut, karna telah merugikan negara dan menguntungkan bos ekspedisi inisial IC, karna barang digudang milik ahong tersebut masih banyak.
Jika merujuk Aturan utama mengenai pemasukan barang, baik impor maupun dari daerah pabean lain di Indonesia, diatur dalam UU 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Aturan ini mengikat seluruh kegiatan perpindahan barang yang melintasi batas wilayah pabean negara.



BERITA TERHANGAT
Unit Reskrim Polsek Kundur Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Kapolres Karimun Beri Tali Asih Kepada Personel Yang Sakit
Dikonfirmasi Alex Eng dan Agus Terkait Proyek Peningkatan Jalan Di Karimun Rp 9,6 M Bungkam Seribu Bahasa, Seakan Ada Dirahasiakan. Diduga pengurangan Volume Berpotensi Merugikan Keuangan Negara