Karimun. Mediaekspres. Co. Seorang pengusaha ekpedisi inisial IC memiliki banyak gudang beberapa lokasi di karimun, salah satu gudang milik ahong lokasi kelurahan baran timur kecamatan meral kabupaten karimun menjadi tempat gudang penyimpanan barang milik inisial IC yang diduga tanpa izin.
Saat konfirmasi ke beberapa pekerja di gudang mengatakan bahwa barang tersebut milik Indra, namun sangat disayangkan tidak ada pengawasan dari instansi terkait. Barang tersebut akan di antar ke beberapa toko yang ada di karimun.
Oleh karna itu diminta bea dan cukai harus menghentikan aktifitas gudang milik ahong tersebut, karna telah merugikan negara dan menguntungkan bos ekspedisi inisial IC, karna barang digudang milik ahong tersebut masih banyak.
Jika merujuk Aturan utama mengenai pemasukan barang, baik impor maupun dari daerah pabean lain di Indonesia, diatur dalam UU 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Aturan ini mengikat seluruh kegiatan perpindahan barang yang melintasi batas wilayah pabean negara.



BERITA TERHANGAT
Ketua LSM KIPRA Karimun Mempertanyakan Pengawasan Bea Dan Cukai Karimun Terhadap Kapal Ekspedisi yang Membawa Barang Diduga Tanpa Dokumen Lengkap Lokasi Kangkung
PEKUAT KOMONIKASI DUA ARAH SKY GAME DAN INSAN PERS SINERGI DUKUNG IKLIM INVESTASI DI BATAM
Mobil Truk Ekspedisi Milik Indra Chen Diduga Menyalahi Aturan Karna Telah Menambah Bodi Dan Bebas Mengangkut Barang Dari Batam