TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dari 2.348 perkara tilang yang di putus Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan sepanjang tahun 2012, ternyata masih minimnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti proses sidang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua PN Tembilahan Djoni Witanto, kemarin. Menurutnya, disamping pelangga meski banyak perkara tilang sepeda motor akibat berbagai pelanggaran, namun tidak kalah juga dengan jumlah kendaraan angkutan barang yang tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraaan.
“Proses sidangya, masyarakat kita berikan pemahaman. Agar kedepan mereka bisa mentaati aturan dan ketentuan, seperti kestandaran kendaraan itu sendiri,” jelasnya.
Umumnya kendaraan roda dua melakukan pelanggaran atas kelengkapan surat-surat, knalpot, spion, helm dan surat izin mengemudi (SIM). “Seputar kelengkapan kendaraan. Saya rasa tidak rumit, mereka cukup hadir dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa,”ujar Djoni.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman