TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jajaran Kepolisian Polsek Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Kembali meringkus 3 pesakitan pelarian Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Tertangkapnya 3 Napi ini menyusul 8 Napi lainnya yang sudah berhasil diringkus sehari sebelumnya.
“Benar, selasa (22/1) di TKP Parit Solang, Desa Sungai Undan Kecamatan Reteh sekira pukul 18.30 Wib, anggota kita kembali berhasil meringkus 3 Napi yang diduga kawanan Napi pelarian LP Kuala Tungkal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga Napi ini juga sudah kita kirim ke LP Kelas II A Tembilalahan,” Jawab Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.Ik, M.Si melalui Paur Humas, Ipda Warno kepada detikriau.org di ruang kerjanya, rabu (23/1)
Diakui Paur Humas, hingga saat ini seluruh jajaran kepolisian Polres Inhil terus memperketat pengawasan. Besar kemungkinan, dari 11 Napi yang telah berhasil diringkus, masih ada Napi lainnya yang kabur dan memasuki wilayah hukum Polres Inhil.
Ketiga Napi yang berhasil diringkus menyusul 8 Napi lainnya yang tertangkap di wilayah Hukum Polres Inhil yakni, Fuad Ardiansyah bin Ramli (26) Kasus Curanmor, masa hukuman 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani selama 1 tahun 2 bulan kurungan. Selanjutnya, Wahyu bin Acai (27) Kasus Narkotika dengan putusan kurungan selama 4 tahun 4 bulan. Saat berhasil kabur sudah menjalani masa hukuman kurungan selama 6 bulan dan terakhir, Doni Apriyanto bin Sugiyono (20) Kasus Pencurian dengan putusan kurungan selama 10 bulan penjara, sudah menjalani selama 5 bulan.(dro/*0)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman