TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sepanjang tahun 2013, lebih kurang sebanyak 200 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memasuki usia pensiun. Sebahagian besar kini sudah mengajukan permohonan untuk menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP).
“Sesuai aturan, semestinya setahun menjelang memasuki masa pensiun, PNS bersangkutan sudah harus mengajukan permohonan MPP. Dengan begitu, hak pensiunan langsung dapat dinikmati begitu masa bhakti mereka berakhir. Kalau tidak, hak pensiun mereka tentunya akan mengalami penundaan, karena masih harus diproses,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Afrizal. Rabu (23/1)
Ditambahkan Afrizal, untuk pejabat yang hingga saat ini belum mengajukan MPP, mendapatkan perpanjangan masa jabatan atau tidak sepenuhnya akan tergantung kepada kebijakan Bupati.(dro/**)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Perjuangkan Harga Kelapa Inhil, Surati Menteri Pertanian, Minta Harga Acuan Kelapa Rp5.000/Kg
Gerak Cepat Tekan Stunting, Wabup Yuliantini Datangi Langsung Keluarga Terdampak
Bupati Herman Hadiri Rapat Lahan 110 A, Kedepankan Kesepakatan Dan Kondusivitas