
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolsek KSKP Tembilahan, Ipda Agus Susanto menegaskan tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas hiburan atau caffe remang-remang di area pelabuhan Pelindo Tembilahan.
Menurut Agus, selama ini ia mendapati kawasan itu difungsikan sebagai lokasi hiburan seperti karoke bahkan dengan hanya menggunakan penerangan seadanya alias remang-remang. Untuk itu, pihak terkait melakukan peninjauan kembali agar tempat itu kembali seperti fungsi semula yakni sebagai tempat kuliner.
“fungsikan sesuai dengan tujuannya. untuk area pelabuhan, itu bukan tempat hiburan (karaoke, red) melainkan tempat kuliner,” kata Agus Susanto dalam pertemuan di ruang rapat kantor PT Pelindo jalan Jendral Sudirman, Rabu (3/8/2016).
Menurut Kapolsek, selama ini kondisi lokasi tersebut bukan mencerminkan sebagai tempat kuliner, tidak hanya menyelewengkan ketentuan semula namun juga dinilai sangat rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Kami akan terus melaksanakan razia supaya tidak ada lagi ditemukan tempat hiburan dan tempat kuliner dalam keadaan gelap. Dan saya tegaskan, pukul 00.00 WIB sudah harus menghentikan aktivitasnya,” pungkasnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman