Taput. Mediaekspres. Co. Kasat Narkoba Polres Taput AKP Philip Antonio Purba SH bersama satuannya , tangkap APN alias Adi pemilik 114 butir pil ekstasi.
Adi berhasil ditangkap dari Jl Balige, Kelurahan Padar Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu(21/3/2026).
Adi (22) warga Desa Sitabotabo Toruan Kecamatan Siborong-borong Taput sebagai bandar narkoba, kata Kasat Narkoba Polres Taput AKP Philip Antonio Purba.
Dari tangan pelaku disita barang bukti sebanyak 114 butir pil ekstasi siap edar, katanya.
Masih urai Kasat Narkoba Polres Taput, setelah pelaku di periksa, mengakui butir ekstasi sebagai miliknya yang hrndak diperjualbelikan kepada orang-orang yang ingin menikmati hidup di dunia hiburan malam di wilayah Siborong-borong.
Pil ekstasi kata Adi diperoleh dari mintra bisnisnya initial JS beralamat di Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus serta melidik keberadaan JS di wilayah kabupaten Toba, imbuh Philip.
Keberhasilan Sat Narkoba mengungkap dan menangkap Adi selaku bandar atas informasi awal dari masyarakat yang kemudian dikembangkan selanjutnya dilakukan penyelidikan. (Udut)



BERITA TERHANGAT
RDP Komisi A DPRD Taput Terbitkan 3 Rekomendasi Atas Dugaan Penelantaran Anak
Bupati Taput kunjungi Lahan Pertanian Robema Farm di Desa Bahal Batu II Kecamatan Siborongborong
LKPJ Bupati Taput Tahun 2025 Diparipurnakan, Pendapatan Daerah Realisasi 99,28 Persen