15 April 2026

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Akun Facebook Diduga Sebar Hoaks dan Provokasi Dilaporkan Ke Polres Inhil Terancam UU ITE

Gaung.mediaekspres.co. Polemik di media sosial berujung laporan hukum. Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah akun Facebook ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, serta provokasi.

Laporan tersebut telah diajukan ke Polres Indragiri Hilir sebagaimana tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor: 016/MA.LP/IV/2026.Saat dikonfirmasi media ini, Hasbullah membenarkan langkah hukum yang diambilnya.

“Benar, sudah saya laporkan melalui kuasa hukum saya,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

Kuasa hukum Hasbullah juga memastikan bahwa laporan tersebut menyasar sejumlah akun media sosial.Ada beberapa akun, termasuk beberapa akun anonim yang kami laporkan,jelasnya.

Adapun tim kuasa hukum terdiri dari M. Agustrian, S.H, Hendri Irawan, S.H, M.H, dan Riski Marwira, S.H, M.H dari Kantor Advokat M. Agustrian SH & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 25/MA/SKK.LP/IV/2026.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut sedikitnya beberapa akun sebagai terlapor, termasuk pemilik laman Facebook “Berita Belantaraya” serta akun lainnya yang diduga terlibat.

Para terlapor diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 240, Pasal 241, dan Pasal 246 KUHP, serta Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum menjelaskan, dugaan pelanggaran mencakup penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik, pengancaman, hingga provokasi yang mengarah pada ajakan tindakan kekerasan dan perusakan fasilitas publik melalui media sosial.

Beberapa unggahan dan komentar di laman Facebook ‘Berita Belantaraya’ diduga mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, serta hasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ungkapnya.

Berdasarkan kronologi, salah satu akun disebut aktif memposting narasi bernada provokatif sejak 12 Maret 2026, termasuk ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi hingga dugaan ancaman terhadap pelapor.

Tak hanya itu, sejumlah akun lainnya juga diduga turut melontarkan komentar bernada penghinaan, ajakan boikot, hingga dorongan agar pelapor mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.

Pelapor juga menilai pengelola laman “Berita Belantaraya” tidak melakukan moderasi terhadap konten yang beredar, sehingga dianggap turut bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang diduga melanggar hukum.

Melalui laporan ini, pelapor berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dan memproses para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Polres kabupaten Indragiri Hilir Inhil-Riau.(red)