
Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir amankan seorang wanita, terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisal ES saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Bersama Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu. Rabu (7/11)
Saat digeledah dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berwarna hijau yang disimpan didalam sebuah kotak rokok.
“Informasi diterima dari masyarakat bahwa terduga pelaku dikabarkan kerap melakukan transaksi narkoba yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya kita berhasil amankan saat ianya sedang melintas di jalan Bersama,” sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar SH, kamis (8/11)
Sebagai barang bukti, lanjut Bachtiar, disita satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan 10 butir pil ekstasi. Turut disita satu unit Handphone berikut satu unit kendaraan roda dua.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Bachtiar. / Am



BERITA TERHANGAT
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara RDP, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!”
Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 010 Tanah Merah Berlangsung Khidmat, Wali Murid Sampaikan Apresiasi
Jaga Malam, Jaga Rasa Aman Warga, Kapolsek Kemuning Pimpin Patroli Blue Light di Kemuning