
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Al (41) warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa diamankan petugas kepolisian, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Siti Fatimah (34) di rumahnya, Jum’at (11/9/2015) kemarin, sekitar pukul 11.20 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman membenarkan terjadinya peristwa itu dengan berdasarkan laporan bernomor : LP/14/IX/Reskrim/Polsek Kateman tertanggal 11 September 2015.
Kronogisnya, diterangkan Warno bermula dari pertengkaran mulut karena pelaku tidak member izin istrinya berangkat membawa anak-anaknya ke Medan.
“Korban ini tetap nekat turun dari rumah. Disaat keluar rumah, pelaku secara spontan mengejar istrinya dan kemudian menarik rambut korban hingga terjatuh dan menyeret menyeretnya masuk kembali ke dalam rumah,” jelas Paur Humas
Tak cukup sampai disitu, pelaku ini juga menginjak-injak dan melayangkan tinjuan. Akibatnya, Fatimah mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri dan butuh perawatan.
“Sebab itulah, petugas mengamankan pelaku di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup PAUR Humas. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan