TEMBILAHAN (detikriau.org) – AA (28), warga jalan Kihajar Dewantata Gg Serai Tembilahan terpaksa diamankan petugas karena terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah tetangganya sendiri, Jum’at (18/12/2015) kemarin sekitar pukul 12.00 Wib.
Pelaku diringkus oleh pemilik rumah, Ramli (55) dan langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan nomor: LP/161/XII/2015/RIAU/RES INHIL tentang tindak pidana pencurian.
“Langkah pelaku ditahan korban ketika hendak keluar dari rumah korban. Waktu itu, pelaku sedang mengantongi satu unit handphone merk Blakcberry Torch 1 dan satu unit Notebook hasil curiannya,” terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno Akman, Sabtu (19/12).
Kronologisnya, bermula ketika Ramli sedang berada di dapur rumah dan mendengar adanya suara langkah kaki dari arah kamar anaknya. Merasa curiga, dia langsung melakukan pengecekkan dan dilihatnya pelaku hendak keluar dari rumah korban.
Secara spotan Ramli menghentikan langkah kaki dan dilakukannya introgasi sementara. Tak lama kemudian, pelakupun langsung diserahkan kepada petugas kepolisian.
Saat ini pelaku beserta kedua barang bukti senilai Rp 3 juta telah diamankan di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. –mirwan-


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi