TEMBILAHAN (detikriau.org) – AA (28), warga jalan Kihajar Dewantata Gg Serai Tembilahan terpaksa diamankan petugas karena terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah tetangganya sendiri, Jum’at (18/12/2015) kemarin sekitar pukul 12.00 Wib.
Pelaku diringkus oleh pemilik rumah, Ramli (55) dan langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan nomor: LP/161/XII/2015/RIAU/RES INHIL tentang tindak pidana pencurian.
“Langkah pelaku ditahan korban ketika hendak keluar dari rumah korban. Waktu itu, pelaku sedang mengantongi satu unit handphone merk Blakcberry Torch 1 dan satu unit Notebook hasil curiannya,” terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno Akman, Sabtu (19/12).
Kronologisnya, bermula ketika Ramli sedang berada di dapur rumah dan mendengar adanya suara langkah kaki dari arah kamar anaknya. Merasa curiga, dia langsung melakukan pengecekkan dan dilihatnya pelaku hendak keluar dari rumah korban.
Secara spotan Ramli menghentikan langkah kaki dan dilakukannya introgasi sementara. Tak lama kemudian, pelakupun langsung diserahkan kepada petugas kepolisian.
Saat ini pelaku beserta kedua barang bukti senilai Rp 3 juta telah diamankan di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. –mirwan-



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil