Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganjadi Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Rabu, 2/8/2017, sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka yang berinisial SS alias Wo (39 tahun) warga Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir ini, turut disita barang bukti berupa 9 paket ganja siap edar, tas warna biru dongker, koran pembungkus, 1 buah hekter, dan 1unit HP Strawberry .
Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Bachtiar, S.H, penangkapan tersangka ini, setelah sebelumnya masyarakat yang resah dengan kegiatan haram tersangka menginformasikan bahwa tersangka sering berbisnis dan bertransaksi ganja di Jalan Pangeran Hidayat.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Bachtiar./Am


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil