Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganjadi Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Rabu, 2/8/2017, sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka yang berinisial SS alias Wo (39 tahun) warga Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir ini, turut disita barang bukti berupa 9 paket ganja siap edar, tas warna biru dongker, koran pembungkus, 1 buah hekter, dan 1unit HP Strawberry .
Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Bachtiar, S.H, penangkapan tersangka ini, setelah sebelumnya masyarakat yang resah dengan kegiatan haram tersangka menginformasikan bahwa tersangka sering berbisnis dan bertransaksi ganja di Jalan Pangeran Hidayat.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Bachtiar./Am



BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah dan Kelompok Tani Desa Bente Bersinergi Dukung Swasembada Pangan Nasional
Yadi Sebut Ratusan Hektar Areal Perkebunan Sawit PT RSA Di Mandah Berada di Kawasan Hutan Lindung Mangrove
Peduli Akan Kebersamaan, PT. Pulau Sambu dan YBDA Salurkan Hewan Kurban kepada Masyarakat Tempatan