
Tembilahan (detikriau.org) — 01 April 2014, bertempat di gedung Puri Cendana Tembilahan di laksanakan sosialisasi Zakat penghasilan di lingkungan PEMKAB Inhil. acara ini di hadiri Bupati, Wakil Bupati, Ketua UMUM BAZNAS, Ketua BAZ Prov. Riau dan Ketua BAZ Kab. Inhil serta beberapa Kadis, Kaban, Kabag di lingkungan PEMKAB Inhil.
Dalam sambutannya Bupati Inhil mengatakan Di Indonesia, zakat dikelola oleh lembaga tersendiri, yang dikenal dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari tingkat Pusat hingga tingkat Kabupaten. ” kalau di tingkat Kecamatan hingga tingkat Desa, lembaga ini namanya Unit Pengumpul Zakat atau UPZ.” Jelas Bupati
Pengelolaan zakat didasarkan pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Salah satu peraturan yang dijadikan sebagai dasar pengambilan zakat, seperti zakat penghasilan umpamanya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Fatwa tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “zakat penghasilan” itu, salah satu itemnya adalah gaji atau honorarium yang kadar zakatnya hanya 2,5%, tidaklah mencapai 5 atau 10% seperti zakat pertanian.
Bupati berpesan agar semua umat muslim hendaknya mematuhi untuk mengeluarkan zakat penghasilan sesuai dengan perintah agama.(adv Humas Pemkab Inhil)



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Salurkan Bantuan Korban Kebakaran, Wujudkan Sinergi Lintas Instansi Ringankan Beban Warga
Sekda Inhil Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme ASN Jadi Kunci Pelayanan Prima
Inhil Usulkan 350 KK Penerima Bedah Rumah, Sekda Optimistis Seluruhnya Diakomodasi Pemerintah Pusat