TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menunjuk Asisten II Setdakab Inhil, H Fauzar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Inhil.
“ditunjuknya Asisten II sebagai Plh agar pekerjaan di dinas itu tetap dapat berjalan seperti biasa,” ungkap Bupati pada kesempatan dirapat Forkopimda kemaren.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil, Syaifuddin menyatakan bahwa penunjukan Asisten II bukan berbentuk Surat Keputusan (SK), namun berupa Surat Perintah (SP).
Dimana, SP yang telah ditanda tangani Bupati tersebut bernomor 800/BKD-MP/408 tertanggal 13 Februari 2015. “Surat perintah ini ditanda tangani bertanggal 13 pada hari Jum’at kemaren, namun turunnya pada hari Senin kemaren tanggal 16,” kata Syaifuddin kepada detikriau.org, Rabu (18/2/2015).
Sementara itu, Fauzar ketika dijumpai di Kantor Bupati mengaku Surat Perintah tersebut hingga saat ini belum diterimanya, masih sebatas informasi. “Saya belum menerima, tapi saya sudah tahu prihal Surat ini,” ujarnya singkat.
Diketahui, kepala DTPHP Inhil, Urip Sukarno kini dalam penahanan oleh Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi semasa ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Inhil.(mirwan/adv pemkab inhil)



BERITA TERHANGAT
Sekda Inhil Tekankan ASN dan Ingatkan OPD Jangan Berpuas Diri Raih Opini WTP
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Bupati Inhil Diwakili Asisten II Setda Inhil Hadiri Pekan Olahraga dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Inhil