TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mempersilahkan kepada kepada pihak penglola Universitas Islam Indragiri (Unisi) untuk memanfaatkan gedung tertinggi di jalan Swarna Bumi Tembilahan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau UNISI hendak memanfaatkan gedung, persilahkan tetapi ajukan permohonan dengan syarat sesuai ketentuan-ketentuan yang ada,” ungkap Wardan kepada sejumlah awak media usai menghadiri kegiatan Diskusi Publik di Pondok Indragiri Tembilahan, Rabu (23/3/2016).
Dijelaskan, keharusan mengikuti prosedur tersebut berdasarkan kepemilikan pemerintah terhadap gedung. Sebab katanya, gedung itu adalah aset daerah Kabupaten Inhil yang harus dikelola sesuai aturan.
“Dasar itu, maka jika pihak UNISI mau memfungsikan harus sewa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini gedung tersebut sedang dalam penanganan tim yang direncanakan akan dimanfaatkan oleh jajaran Pemkab Inhil. Penegasan Sekda sebelumnya gedung itu akan dimanfaatkan untuk perkantoran, bukan untuk UNISI. / Mirwan



BERITA TERHANGAT
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara RDP, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!”
Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 010 Tanah Merah Berlangsung Khidmat, Wali Murid Sampaikan Apresiasi
Jaga Malam, Jaga Rasa Aman Warga, Kapolsek Kemuning Pimpin Patroli Blue Light di Kemuning