TEMBILAHAN (detikriau.org) – GS (29) terpaksa diringkus petugas, Kamis (6/7/2017). Pasalnya, pria asal Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini dinyatakan telah melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Tak tanggung-tanggung, ia mencabuli adik iparnya sendiri, sebut saja Bunga (12). Aksi bejatnya itu dilakukan di rumah nenek korban di Tembilahan sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tembilahan Kota, IPTU Zulhendra mengatakan, tersangka ini dilaporkan oleh mertuanya sendiri, berinisial HA (61) pekerjaan warga Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan.
“Saat itu, tersangka mencongkel pintu kamar korban dan setelah berhasil masuk tersangka nekad memaksa dan melecehkan korban,” ungkap Kapolsek, Jum’at (7/7/2017).
Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan untuk proses penyidikan lebih lanjut./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara RDP, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!”
Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 010 Tanah Merah Berlangsung Khidmat, Wali Murid Sampaikan Apresiasi
Jaga Malam, Jaga Rasa Aman Warga, Kapolsek Kemuning Pimpin Patroli Blue Light di Kemuning