TEMBILAHAN (detikriau.org) – GS (29) terpaksa diringkus petugas, Kamis (6/7/2017). Pasalnya, pria asal Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini dinyatakan telah melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Tak tanggung-tanggung, ia mencabuli adik iparnya sendiri, sebut saja Bunga (12). Aksi bejatnya itu dilakukan di rumah nenek korban di Tembilahan sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tembilahan Kota, IPTU Zulhendra mengatakan, tersangka ini dilaporkan oleh mertuanya sendiri, berinisial HA (61) pekerjaan warga Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan.
“Saat itu, tersangka mencongkel pintu kamar korban dan setelah berhasil masuk tersangka nekad memaksa dan melecehkan korban,” ungkap Kapolsek, Jum’at (7/7/2017).
Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan untuk proses penyidikan lebih lanjut./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil