TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Camat Kecamatan Gaung, Nursal mengaku disamping 5 titik posko pelayanan perekaman e-KTP yang sudah direncakan sebelumnya untuk Kecamatan Gaung berkemungkinan masih akan ditambah. Hal ini menurutnya agar target waktu penyelesaian pada 31 oktober 2012 mendatang dapat tercapai.
“Berdasarkan laporan bulan Mei 2012, Jumlah wajib KTP di Kecamatan Gaung sebanyak 38.707 jiwa. Saya berharap, dengan semua persiapan yang telah kita lakukan jauh-jauh hari sebelumnya, pelaksanaan perekaman e-KTP bisa terselesaikan sebelum target yang telah di tentukan,”Ujar Nursal saat dikomfirmasi wartawan baru-baru ini.
Ketika di singgung mengenai peralatan perekam e-KTP untuk Kecamatan Gaung, Nursal menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima peralatan tersebut dengan lengkap. “Sampai saat ini alat perekam sudah kita terima dari Pemkab Inhil, dan tidak ada masalah,” pungkasnya. (dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi