TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Camat Kecamatan Gaung, Nursal mengaku disamping 5 titik posko pelayanan perekaman e-KTP yang sudah direncakan sebelumnya untuk Kecamatan Gaung berkemungkinan masih akan ditambah. Hal ini menurutnya agar target waktu penyelesaian pada 31 oktober 2012 mendatang dapat tercapai.
“Berdasarkan laporan bulan Mei 2012, Jumlah wajib KTP di Kecamatan Gaung sebanyak 38.707 jiwa. Saya berharap, dengan semua persiapan yang telah kita lakukan jauh-jauh hari sebelumnya, pelaksanaan perekaman e-KTP bisa terselesaikan sebelum target yang telah di tentukan,”Ujar Nursal saat dikomfirmasi wartawan baru-baru ini.
Ketika di singgung mengenai peralatan perekam e-KTP untuk Kecamatan Gaung, Nursal menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima peralatan tersebut dengan lengkap. “Sampai saat ini alat perekam sudah kita terima dari Pemkab Inhil, dan tidak ada masalah,” pungkasnya. (dro)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil