
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) MJ Verman menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa menunda proses percetakan KTP Elektronik atau e-KTP.
Penundaan tersebut dikarenakan data center di Direktorat Jenderal Kependudukan mengalami kerusakan sejak tanggal 25 Agustus 2015 lalu. Hal ini diketahuinya berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kepada Dinas yang bersangkutan.
“Kerusakan data center itu terjadi sejak tanggal 25 Agustus. Akibatnya, proses pecetakan e-KTP terpaksa tertunda hingga alat itu kembali pulih,” kata MJ Verman, Jum’at (11/9/2015).
Sampai saat ini, ia belum bisa memastikan sampai kapan alat tersebut bisa kembali beroperasi. Yang jelas katanya Disdukcapil Kabupaten Inhil hanya bisa menunggu, sebab saat ini pihak Direktorat sedang melakukan perbaikan.
Surat edaran tersebut tidak hanya disampaikan ke Dinas terkait, melainkan diteruskannya kepada masing-masing kecamatan se-Kabupaten Inhil terkait persoalan ini.
Namun dipertegasnya, meski proses percetakan tertunda, tidak menjadi penghalang pada proses perekaman bagi warga yang belum merekam data ke Disdukcapil. “Kepada masyarakat Inhil tetap kami himbau untuk melakukan rekaman data,” tandasnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil