Karimun.mediaekspres.co. Penimbunan tanah negara oleh pemilik developer perumahan Mitra mas 2 lokasi jalan sukarno hatta kelurahan sungai pasir kecamatan meral kabupaten karimun menjadi sorotan publik, karna developer diduga telah melanggar peraturan tata ruang batas tanah yang telah di patok oleh dinas pupr karimun.
Media meminta konfirmasi ke kadis PUPR raja melalui chat whatsapp menyampaikan kami cek dulu.
Media juga meminta konfirmasi ke kadis LH karimun menyampaikan akan kami cek ke lokasi.
Diminta bupati menindak pemilik developer perum Mitra mas 2 untuk di tangkap karna menguasai lahan milik negara yang diduga tanpa izin. Jika dibiarkan, berarti pemda tak berkutik kepada oknum pengusaha, ada apakah?



BERITA TERHANGAT
Provider Solnet Karimun Beroperasi Diduga Tanpa Izin, Diskominfo Dan PLN Karimun Tidak Berdaya
Dinas PUPR Tidak Berani Membongkar Bangunan Balcon Belakang Batam Bakery Diduga Ilegal Milik Politikus Partai Nasdem.
Marketing Perumahan Mega Sedayu Menagih Angsuran Tengah Malam, Perusahaan Diminta Memecat Marketing Tersebut