TEMBILAHAN (detikriau.org)– DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menunda untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inhil tentang PDAM Tirta Indragiri.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Inhil, Edy Gunawan, kemarin, di Gedung DPRD Inhil jalan Subrantas Tembilahan. Dikatakanya, penolakan ini disebabkan oleh pertimbangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintahan Pusat ke Daerah belum dibuatkan kedua belah pihak.
“Ini salah satu pertimbangan untuk menunda melakukan pembahasan ranperda ini. Kapan pembahasan Ranperda ini dilanjutkan saya tidak berani menjawab karena belum tentu kedepan kita masih termasuk dalampansus yang membahasnya. ”ungkapnya.
Hal yang menjadi kekawatiran kalangan dewan pada saat anggaran itu disalurkan, apakah dananya bisa dicairkan atau tidak. Sebab, NPHD-nya belum ada. Kemudian alasan lainya, berkaitan dengan sisa waktu yang tinggal kurang lebih tiga bulan, sementara ada 1100 rumah pelanggan yang meski dilakukan pemasangan jaringan baru.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi