TEMBILAHAN (detikriau.org)– DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menunda untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inhil tentang PDAM Tirta Indragiri.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Inhil, Edy Gunawan, kemarin, di Gedung DPRD Inhil jalan Subrantas Tembilahan. Dikatakanya, penolakan ini disebabkan oleh pertimbangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintahan Pusat ke Daerah belum dibuatkan kedua belah pihak.
“Ini salah satu pertimbangan untuk menunda melakukan pembahasan ranperda ini. Kapan pembahasan Ranperda ini dilanjutkan saya tidak berani menjawab karena belum tentu kedepan kita masih termasuk dalampansus yang membahasnya. ”ungkapnya.
Hal yang menjadi kekawatiran kalangan dewan pada saat anggaran itu disalurkan, apakah dananya bisa dicairkan atau tidak. Sebab, NPHD-nya belum ada. Kemudian alasan lainya, berkaitan dengan sisa waktu yang tinggal kurang lebih tiga bulan, sementara ada 1100 rumah pelanggan yang meski dilakukan pemasangan jaringan baru.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan