Rengat (detikriau.org) – Rapat Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (dinsosnakertrans) Inhu berlangsung alot. Serikat buruh menuntut penetapan UMK pada kisaran Rp 3 Juta. Kamis (19/11/2015)
“atas nama Buruh sebagai Ketua FSPTI – KSPSI Kabupaten Inhu saya meminta agar DP menetapkan UMK Rp 3,1 Juta” tegas ketua FSPTI – KSPSI Kabupaten Inhu MUKSON BBA
Federasi Serikat Buruh UKATAN- SPSI Kab Inhu melalui ketuanya Wiston Pandiangan meminta agar besaran UMK ditetapkan sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Yang diperhitungkan oleh UKATAN- SPSI Kab Inhu yakni minimal Rp 3 juta perbulan.
“Perhitungan KHL yang kita buat ini juga masih dibawah standar” ujar Wiston
Demikian juga Sejumlah serikat pekerja lainnya SPPP – SPSI kab Inhu dan perwakilan BPJS ketenagakerjaan juga berharap agar UMK 2016 lebih meningkat dan mengacu KHL sekitar 3 juta Rupiah.
Kepala Dinsosnakertrans Inhu Kuwat Widiyanto Melalui kepala bidang ketenagakerjaan Drs Syamsul Isbar MM Mengatakan , untuk menetapkan UMK Inhu ini berdasarkan pada PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Sementara itu, Wakil sekertaris Dewan Pengupahan, Sutrisno yang juga menjabat kepala seksi penyelesaian Hubungan industrial dan kesejahteraan kerja Dinsosnakertrans menjelaskan bahwa untuk menetapkan UMK mengacu kepada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kabupaten Inhu yang ditetapkan sebesar Rp 2.211.000 dan besaran UMK Kab Inhu tahun lalu (2015) Rp 1.920.000
“untuk KHL kabupaten Inhu sudah disusun dan sudah kita sampaikan ke pemerintah Provinsi Riau” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Inhu, Alex. Yang hadir Bersama sekertaris mengatakan bahwa Apindo mengakomodir kenaikan UMK sebesar 11,5 Persen menjadi Rp 2.174.000 yang kemudian terjadi lobi-lobi. Setelah waktu brig, Apindo mengusulkan UMK 2016 Inhu sebesar Rp. 2.115.000.
Usulan penetapan besaran UMK Inhu yang dinilai masih jauh berada di bawah KHL yang diperhitungkan oleh serikat buruh ini membuat rapat berjalan alot. Hingga berita ini dirilis belum diperoleh kesepatan akan bersaran UMK Inhu.
Rapat Dewan Pengupahan (DP) kabupaten Inhu yang dipimpin oleh wakil sekertaris Dewan Pengupahan, Sutrisno yang juga menjabat kepala seksi penyelesaian Hubungan industrial dan kesejahteraan kerja Dinsosnakertrans didampingi wakli ketua dewan pengupahan, Samsul Isbar ini juga dihadiri oleh Bagian hukum setda kab Inhu, akademisi, asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO ) Kabupaten Inhu, Alex Dan sejumlah anggota, Perwakilan BPJS ketenagakerjaan, sejumlah asosiasi serikat pekerja dan asosiasi serikat Buruh di Kabupaten Inhu. (zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu