“Syarat Wajib untuk dapat berpartispasi pada momen pesta Demokrasi Gubernur / Wakil Guber Riau dan Bupati/Wakil Bupati Inhil, 27 Juni 2018 mendatang”

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengimbau dan memotivasi masyarakat agar segera melakukan perekaman data dirinya.
KTP El dan/atau Surat Keterangan merupakan persyaratan wajib untuk dapat berpartispasi pada momen pesta Demokrasi Gubernur / Wakil Guber Riau dan Bupati/Wakil Bupati Inhil, 27 Juni 2018 mendatang.
“Kita sangat berharap dengan semua pihak untuk bersama-sama mengimbau dan memotivasi masyarakat kita yang belum melakukan perekaman data dirinya, agar segera melakukan perekaman. Syaratnya hanya mempersiapkan copy Kartu Keluarga (KK) “Sampaikan Sekretaris Disdukcapil Inhil, M Nursal
Dikatakan Nursal, pihak RT, RW, Kepala Dusun, Lurah, Kades dan Camat serta semua pihak dapat berperan untuk memotivasi masyarakat.
Jika didapatkan informasi adanya masyarakat yang belum melakukan perekaman, dimintakan untuk diinformasikan kepada Disdukcapil.
“sehingga kita bisa dengan segera menurunkan tim ke lokasi untuk lakukan perekaman secara ‘jemput bola’.”Tutup nursal.
Menurut evaluasi pihak propinsi melalui sistem administrasi kependudukan di akhir maret lalu, perekaman KTP-El di Inhil sudah mencapai angka 98,55 %.
Dari wajib KTP inhil yang sudah terdaftar di sistem dan sudah memiliki Kartu Keluarga (KK), masih terdapat 6.457 wajib KTP yang belum melakukan perekaman./ rul



BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Kunker ke Desa Bantayan Kecamatan Mandah
Camat Tanah Merah & Dinas PUPR Inhil Tinjau Jembatan Dua Sungai Perigi yang Roboh
Peningkatan Pelayanan, Polsek Mandah Kunker ke Desa Suraya Mandiri