ARB INdonesia, BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan dua penampung dan penyalur TKI ilegal sebagai tersangka, pasca karamnya kapal di Perairan Pulau Rupat. Kedua tersangka berinisial MZ (39) dan SY (52), warga Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat.
“Polres Bengkalis sudah menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan laut di wilayah Bengkalis. Kami ingin proses hukumnya berjalan dengan baik,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat silaturahmi dengan wartawan di Pekanbaru, Sabtu (25/1/2020).
Kedua tersangka berperan mencari tenaga kerja dari beberapa daerah. Tidak hanya di Riau, mereka merekrut tenaga kerja dari Medan, Provinsi Sumatera Utara dan Jawa untuk dikirim ke Malaysia.
Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, para tenaga kerja ditampung di rumah tersangka di Pulau Rupat selama satu malam. Setelah itu mereka dibawa ke Malaysia menggunakan kapal pompong. “Tersangka sudah ditahan,” kata Agung.
Agung mengimbau, masyarakat yang ingin menjadi TKI hendaknya melalui mekanisme dan jalur resmi agar keberangkatan dan pengembalian dijamin. Bila ada masalah di tempat bekerja bisa diselesaikan.
Kapal berangkat dari Sungai Pakalan Buah Rupat Selatan mengangkut 18 orang TKI ilegal dan 2 tekong, Selasa (21/1/2020) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dua jam kemudian, kapan karam karena dihantam ombak besar.
Sebanyak 10 orang penumpang berhasil diselamatkan, terdiri dari 7 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Sementara 10 penumpang lainnya hilang.
Satu penumpang perempuan ditemukan mengapung di lautan dalam kondisi sudah meninggal, Kamis (23/1/2020) sore. Hingga hari keempat pencarian, selain satu korban meninggal juga ditemukan 7 life jaket dan 1 tas mengapung di lautan.
- Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
- Gunakan Motor Trail Angkut Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Taput
- Bela sungkawa Forkopimda kabupaten labuhanbatu kepada keluarga korban bencana ditaput
- PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
- Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
Kepala Basarnas Pekanbaru , Ishak, menyebutkan, 7 life jaket ditemukan dalam keadaan utuh. Begitu juga satu tas warna coklat. “Diduga tas itu milik korban kapal yang tenggelam,” kata Ishak.
Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian. Selain penyisiran di laut, pencarian juga dilakukan dari udara dengan menggunakan helikopter Super Puma milik TNI AU. (*)
Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/01/25/dua-penampung-dan-penyalur-tki-ilegal-di-bengkalis-jadi-tersangka/#sthash.f5t7xy6o.dpbs


BERITA TERHANGAT
Mengungkap Temuan Tangkapan Kayu Ilegal Di Polairud Dumai
Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokkan sadis
Komitmen Bersih dari Narkoba, Rutan Dumai Lakukan Tes Urin Mendadak Kepada Seluruh Petugas