INDRAGIRI HILIR . Mediaekspres. Co. Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, angkat bicara terkait tudingan miring yang dilontarkan pihak manajemen PT Agrinas Palma Nusantara pasca-gagalnya upaya pemetaan sepihak oleh perusahaan tersebut pada Senin (18/5/2026). Tri menegaskan, narasi yang dibangun oleh pihak perusahaan merupakan upaya pembunuhan karakter dan pengalihan isu dari persoalan mendasar.
“Pernyataan Maneger Regional Head 3 PT Agrinas itu adalah pengalihan isu murahan. Jangan memutarbalikkan fakta seolah Pemerintah Desa membela oligarki. Hadirnya saya di garda terdepan Bersama Kapolsek dan Sekcam dalam dialog kemarin (18/5/2026) semata mata menjaga agar semua berjalan kondusif dan agar terhindar dari massa yg mau bertindak anarkis terhadap mereka. Fokus kami sejak awal adalah melindungi hak atas tanah masyarakat desa yang sah, yang hari ini coba diterobos oleh pihak KSO tanpa dasar hukum yang clear,” tegas Tri Aprianto, (selasa, 19/5/2026)
Menanggapi tuduhan bahwa dirinya menghambat program penertiban Satgas PKH, Tri menjelaskan bahwa Pemerintah Desa sangat menghormati hukum negara.
Namun, ia mengatakan bahwa Satgas PKH melakukan penyitaan dan melimpahkan ke Agrinas itu suatu kekeliruan. Sebab sesuai hasil kesepakatan Bersama dalam RDPU di DPRD Inhil beberapa minggu yang lalu, tepatnya pada (senin, 4/5/2026) terbukti PT Agroraya tidak pernah punya HGU hanya mengantongi Izin Lokasi pada Tahun 1997.
Karena tidak pernah ditindaklanjuti dengan IUP dan HGU, maka hak penguasaan negara atas tanah tersebut gugur, dan status tanah kembali dikuasai secara de facto oleh masyarakat yang kemudian mengelolanya menjadi kebun produktif, maka objek yang disita oleh Satgas PKH itu sebenarnya “kosong/cacat objek”. Satgas PKH tidak bisa melimpahkan hak pemanfaatan (KSO) atas fisik kebun produktif warga kepada PT Agrinas, karena kebun itu bukan milik PT Agroraya.
“Apa yang mau disita negara dari PT Agroraya? Wong mereka tidak punya HGU kok. Fisik kebun yang ada di lapangan hari ini adalah hasil keringat masyarakat yang menanam dari nol, bukan aset PT Agroraya. Jadi tidak ada hak sejengkal pun bagi PT Agrinas atau KSO-nya untuk menyita, mematok, apalagi berniat memanen kebun-kebun tersebut,” serunya.
Terkait tudingan bahwa ada kebun milik “cukong” atau pengusaha luar daerah yang berlindung di balik nama masyarakat kecil, Tri Aprianto menyatakan hal itu sama sekali tidak mengubah esensi perjuangan warga.
“Subtansi masalahnya itu bukan perkara siapa saja pemilik kebun tersebut, tetapi atas dasar apa PT Agrinas atau KSO-nya untuk menyita kebun-kebun tersebut. Silahkan beberkan data-data tersebut dalam forum terbuka agar publik tau apa yang mendasari PT Agrinas atau KSO sehingga begitu ngotot untuk menyita secara paksa”
Tri menilai tindakan PT Agrinas yang mengerahkan pasukan ke lapangan untuk mematok dan menguasai fisik kebun dengan dalih penertiban adalah tindakan arogan dan kesewenang-wenangan.(*)



BERITA TERHANGAT
Polsek Tempuling Tanam Jagung Bersama Warga, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Tempuling Dukung Swasembada Pangan 2026, Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani di Harapan Jaya Tanam Jagung 1 Hektar
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara RDP, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!”