
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Tanah Merah, H Mahlan membantah pihaknya telah memperdagangkan ijazah paket C.
Menurutnya, biaya antara Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta tersebut memang benar harus disetor peserta UN. Tetapi bukan untuk membayar biaya ijazah, melainkan untuk kewajiban melunasi biaya SPP.
“Demi Allah, PKBM kami tidak memperdagangkan ijazah paket C. Saya paling takut bertindak yang bertentangan dengan hukum,” yakinkannya kepada detikriau.org di Tembilahan, Senin (1/8/2016).
diterangkannya, PKBM ini katanya bukanlah seperti sekolah umum biasanya yang gratis secara menyeluruh, kewajiban bayar SPP harus dilunasi para peserta untuk membantu para guru PKBM Kecamatan Tanah Merah.
“Kami punya 8 guru, mereka itu harus digaji. Jadi, bagi yang belum lunas SPP itulah yang kami tahan sementara ijazahnya, bukan biaya ijazah,” tegasnya./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi