
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Tanah Merah, H Mahlan membantah pihaknya telah memperdagangkan ijazah paket C.
Menurutnya, biaya antara Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta tersebut memang benar harus disetor peserta UN. Tetapi bukan untuk membayar biaya ijazah, melainkan untuk kewajiban melunasi biaya SPP.
“Demi Allah, PKBM kami tidak memperdagangkan ijazah paket C. Saya paling takut bertindak yang bertentangan dengan hukum,” yakinkannya kepada detikriau.org di Tembilahan, Senin (1/8/2016).
diterangkannya, PKBM ini katanya bukanlah seperti sekolah umum biasanya yang gratis secara menyeluruh, kewajiban bayar SPP harus dilunasi para peserta untuk membantu para guru PKBM Kecamatan Tanah Merah.
“Kami punya 8 guru, mereka itu harus digaji. Jadi, bagi yang belum lunas SPP itulah yang kami tahan sementara ijazahnya, bukan biaya ijazah,” tegasnya./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Kepolisian Sektor Kecamatan Mandah, Polres Inhil Polda Riau Kunjungan Kerja Ke Desa Pelanduk
Kepala Desa Sungai Intan Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD, MI, MTS dan MA
Jadi Sahabat Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Tempuling AIPDA HENDRA TUA P. SITUMORANG Turun Langsung ke Ladang Cek Tanaman Kacang Hijau