
Tembilahan, detikriau.org – Hingga tanggal 13 April 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir telah mengeluarkan sebanyak 2.641 lembar surat keterangan (suket) pengganti KTP.
“Suket ini diberikan kepada masyrakat yang sudah melakukan perekaman tetapi belum bisa mendapatkan KTP El secara fisiknya karena adanya kekosongan blangko KTP El sebelumnya,” Sampaikan Sekretaris Disdukcapil Inhil, M Nursal kemaren.
Menurut Nursal, hal tersebut sesuai dengan penegasan dari dirjen Dukcapil melalui suratnya nomor 471.13/6398/DUKCAPIL tanggal 6 April 2018 yang lalu, bahwa Surat keterangan perekaman dapat diberikan sebagai pengganti KTP-El sejauh wajib KTP tersebut sudah melakukan perekaman data dirinya dan sudah tercatat di data-base sistem administrasi kependudukan.
Dirinci Nursal, dari total 2.641 lembar suket tersebut, dikeluarkan di bulan Januari sebanyak 949 lembar, februari 785 lembar, Maret 533 lembar dan di bulan April sampai dengan tanggal 13 yang lalu sudah tercatat 374 lembar.
Disdukcapil Inhil menargetkan perekaman KTP El di Inhil akan tuntas pada pertengahan bulan Mei 2018.
Sejak mendapatkan tambahan sebanyak 20.000 keping blangko KTP El akhir maret 2018 yang lalu, saat ini Disdukcapil Inhil masih memiliki persediaan blangko sebanyak 12.468 keping. Jumlah ini diyakini akan mencukupi seluruh kebutuhan KTP masyarakat Inhil hingga tuntas perekaman 100 %./ rul



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman