
Tembilahan, detikriau.org – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, HM Yusuf Said menyarankan kepada Kepala Desa yang belum dilantik untuk bersabar menunggu giliran. Banyaknya Kades yang harus dilantik tentu pelaksanaannya harus secara bergantian mengingat padanya jadwal kepada daerah.
Terkait amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang dikatakan tidak dijalankan, Ysusf menampik hal tersebut.
“Tidak mungkin lah melanggar aturan, karena mereka yang terlibat langsung dalam proses pelantikan tentu paham juga soal aturan,” ujarnya saat ditemui wartawan digedung DPRD Inhil, Rabu (6/12/2017).
Sebelumnya, Kades terpilih dari Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Zacki Hasan Al Indragiri mengaku sudah lelah menunggu pelantikan dirinya yang belum juga terlaksana. Bahkan menurutnya, jangankan dilantik, jadwalnya-pun belum diketahui./adv



BERITA TERHANGAT
Organisasi Wanita Di Inhil Gelar Aksi Sosial Sunat Massal
Tutup Pelatihan PKBM Melati Indah, Bunda PAUD Inhil Dorong Pendidikan Inklusif dan Penguatan Literasi Digital
DPRD Inhil Gelar Sidang Paripurna Milad ke 61 Kabupaten Inhil Tahun 2026