
TEMBILAHAN, detikriau.org – Kepolisian Polres Inhil mengamankan NY (48) di salah satu Wisma di Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Kamis (31/3/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.
Warga Kecamatan Bengkong Batam Kepulauan Riau ini diamankan karena terbukti terlibat tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi barang haram oleh Tsk.
“Berdasarkan informasi itu, petugas dipimpin Kasat Narkoba Polres Inhil berangkat menuju Tanah Merah dan membekuk Tsk,” kata PAUR Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman, Jum’at (1/4/2016).
Hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening di dalam saku celana belakang seberat lebih kurang 1 Ons.
Saat ini Tsk beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman