
TEMBILAHAN, detikriau.org – Kepolisian Polres Inhil mengamankan NY (48) di salah satu Wisma di Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Kamis (31/3/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.
Warga Kecamatan Bengkong Batam Kepulauan Riau ini diamankan karena terbukti terlibat tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi barang haram oleh Tsk.
“Berdasarkan informasi itu, petugas dipimpin Kasat Narkoba Polres Inhil berangkat menuju Tanah Merah dan membekuk Tsk,” kata PAUR Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman, Jum’at (1/4/2016).
Hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening di dalam saku celana belakang seberat lebih kurang 1 Ons.
Saat ini Tsk beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan