Kapal asing direkam pesawat TNI AU. ©handout/Dispenau
ARB INdonesia, JAKARTA – Sejumlah kapal asing diduga milik China dua pekan lalu memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) di perairan Natuna untuk mencuri ikan.
Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes lewat nota diplomatik ke China.
“Kemlu telah memanggil Dubes China di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” demikian pernyataan dari Kemlu RI yang disampaikan ke awak media, Senin (30/12).
Pemerintah turut mengingatkan bahwa garis ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.
Pemerintah RI melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri kemarin kembali menegaskan, Indonesia dengan tegas menolak klaim historis China atas ZEEI.
“Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982,” demikian pernyataan yang diberikan oleh Kemlu RI, Rabu (1/1).
Pihaknya menambahkan bahwa argumen tersebut sebelumnya telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016.
Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh China karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.
Atas dasar itu, Indonesia Mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim China di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982.
Tidak Ada Batas Yurisdiksi yang Tumpang Tindih dengan China

UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea atau biasa disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi PBB tentang hukum laut ketiga yang berlangsung dari tahun 1973 hingga 1982.
China, sebagai negara yang menjadi bagian dari UNCLOS diminta oleh pihak RI untuk menghormati serta mematuhi segala kesepakatan dan perjanjian yang telah diketahui bersama.
- Bupati Herman Hadiri Rapat Lahan 110 A, Kedepankan Kesepakatan Dan Kondusivitas
- Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor, Satsamapta Polres Karimun Intensifkan Patroli Malam
- Kepala PLN Karimun Diduga Mendapat Upeti Dari Provider Proxinet Dikonfirmasi Soal Pencatolan Kabel Bungkam Seribu Bahasa
- Polsek Mandah Kunker ke Desa Bantayan Kecamatan Mandah
- Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tidak Ganggu Anggaran Pendidikan
Dari hasil rapat tersebut juga, pemerintah RI menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki batas yurisdiksi yang tumpang tindih dengan China. Artinya, Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh UNCLOS di Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
Sejatinya, China merupakan salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan ini dan sudah menjadi kewajiban bagi kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
Sumber merdeka.com – liputan6.com
https://m.merdeka.com/dunia/kapal-asing-curi-ikan-ri-desak-china-jelaskan-dasar-hukum-batas-laut-di-natuna.html



BERITA TERHANGAT
Dinilai Sebagai Otak Dibalik Serangan 7 Oktober, Yahya SinwarJadi Orang Nomor 1 yang Ditarget Israel
Sri Lanka Bangkrut, 8 Negara Ini Terancam Ikut Bangkrut, Bagaimana dengan Indonesia?
Krisis Ukraina, Rusia Kerahkan Rudal Hipersonik Kinzhal ke Baltik