INHIL (www.detikriau.org) – Keterlambatan proses perekaman data di Kecamatan Keritang disebutkan lebih disebabkan keterbatasan peralatan. Guna mengejar ketertinggalan, pihak Kecamatan membuka 5 posko pelayanan.
“Dari 48 ribu wajib KTP, kita baru menyelesaikan perekaman data sekitar 10 ribu jiwa. Dengan terus bekerja keras, kita optimis dapat menyelesaikan sebelum batas waktu berakhir,” Ungkap Camat Keritang, Ahmad Ramani kepada detikriau.org, senin (24/9)
Menurut A. Ramani, dari lima posko pelayanan, dua diantaranya berada di Ibu Kota Kecamatan, Kotabaru Reteh. Tiga lainnya di Desa Teluk Kelasa, Desa Kuala Lemang dan Desa Desa Pancur.”Memaksimalkan waktu, kita juga sedang agendakan untuk lakukan perekaman hingga malam hari,” Pungkas A. Ramani. (dro/1*)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman