INHIL (www.detikriau.org) – Keterlambatan proses perekaman data di Kecamatan Keritang disebutkan lebih disebabkan keterbatasan peralatan. Guna mengejar ketertinggalan, pihak Kecamatan membuka 5 posko pelayanan.
“Dari 48 ribu wajib KTP, kita baru menyelesaikan perekaman data sekitar 10 ribu jiwa. Dengan terus bekerja keras, kita optimis dapat menyelesaikan sebelum batas waktu berakhir,” Ungkap Camat Keritang, Ahmad Ramani kepada detikriau.org, senin (24/9)
Menurut A. Ramani, dari lima posko pelayanan, dua diantaranya berada di Ibu Kota Kecamatan, Kotabaru Reteh. Tiga lainnya di Desa Teluk Kelasa, Desa Kuala Lemang dan Desa Desa Pancur.”Memaksimalkan waktu, kita juga sedang agendakan untuk lakukan perekaman hingga malam hari,” Pungkas A. Ramani. (dro/1*)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil