TEMBILAHAN (detikriau.org) –Kejaksaan Negeri Tembilahan akhirnya menetapkan Ketua Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, MO (60) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, penetapan MO sebagai tersangka sudah melalui serangkaian penyidikan yang cukup panjang dan intensif termasuk dengan adanya dukungan beberapa alat bukti.
“Kita menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana KUBE Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman,”terang Junaidi, Senin (15/12). Tak menutup kemungkinan kata Junadidi akan ada tersangka tambahan. Semua tergantung dengan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan langsung masyarakat bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB). Dimana dana ini bersumber dari Kementrian Kelautan atau Aggaran Pendapatan dan Belanaja Negera (APBN) tahun 2013. Berdasarkan hasil penyelidikan dana tersebut tidak digunakan sebagaiman mestinya.
Akibat perbuatannya tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 19 Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil