16 Mei 2026

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Kepala PLN Karimun Diduga Mendapat Upeti Dari Provider Proxinet Dikonfirmasi Soal Pencatolan Kabel Bungkam Seribu Bahasa

Karimun.mediaekspres.co.Provider Proxinet cabang karimun diduga tidak memiliki izin beroperasi di Karimun, informasi ini juga dibenarkan oleh pejabat dinas kominfo kabupaten karimun saat konfirmasi oleh wartawan kabarinvestigasi.co.id pada hari rabu (13/05/2026).

Media juga meminta konfirmasi ke kepala PLN melalui staffnya via whatsapp, tidak ada respon sama sekali alias bungkam perihal Proxinet dengan bebas mencantolkan kabel wifi di tiang PLN milik BUMN tanpa izin.

Ketika merujuk Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi Pasal 13 menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan untuk pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pemasangan kabel WiFi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 
Mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pemasangan kabel WiFi.

Berikut adalah poin-poin peraturan dan panduan pemasangan kabel di tiang PLN:

Izin Resmi: Harus ada perjanjian kerjasama sewa tiang dengan PT PLN.

Jarak Aman: Pekerjaan wajib menjaga jarak aman minimal 3 meter dari jaringan kabel listrik tegangan menengah (20 KV).

Izin Lingkungan: Selain PLN, pemasangan tiang/kabel di permukiman seringkali memerlukan izin dari pengurus RT/RW atau warga sekitar untuk menghindari konflik lahan.

Oleh karna itu jika kepala PLN membiarkan Proxinet terus memanfaatkan tiang PLN untuk bisnis tanpa izin, ini bisa dikategorikan tindak pidana korupsi karna menguntungkan diri sendiri, dan patut diduga kepala PLN menerima upeti dari provider Proxinet cabang karimun. Bersambung