Karimun. Aktivitas pengangkutan barang mengunakan kapal kayu milik Indra chen dengan bebas membawa barang dari batam ke karimun dan sebaliknya tanpa pengawasan oleh instansi terkait dan APH di pelabuhan kolong.
Ironisnya, dimana truk yang mengangkut barang tersebut untuk mengantar ke toko-toko diduga tidak sesuai spesifikasi yang sebenarnya. Truk tersebut diduga dimodifikasi berpotensi melanggar ketentuan spefikasi kendaraan tanpa ada izin dari pabrikan asal truk tersebut.
Ketua DPC LPAKRI kabupaten Karimun melalui kasi investigasi IV marolop meminta supaya bea cukai menangkap kapal milik Indra chen dan APH karna telah merugikan keuangan negara tentang bea masuk barang antar kota/kabupaten, tegasnya
Jika pihak bea cukai tidak berani menangkapnya, maka kami (LPAKRI) akan membuat laporan ke kementerian keuangan melalui ketua DPP yang berada di jakarta supaya Indra chen di tangkap. Tutup marolop.(*)



BERITA TERHANGAT
Unit Reskrim Polsek Kundur Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Kapolres Karimun Beri Tali Asih Kepada Personel Yang Sakit
Dikonfirmasi Alex Eng dan Agus Terkait Proyek Peningkatan Jalan Di Karimun Rp 9,6 M Bungkam Seribu Bahasa, Seakan Ada Dirahasiakan. Diduga pengurangan Volume Berpotensi Merugikan Keuangan Negara