
TEMBILAHAN, detikriau.org – Petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) tidak henti-hentinya berupaya keras untuk menghapus tuntas peredaran narkotika ditengah-tengah masyarakat.
Hampir setiap hari, polres Inhil berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan barang haram ini. Kali ini giliran seorang bandar narkoba berinisial HM (42) di kediamannya jalan Trimas Tembilahan, Selasa (5/4/2016) sore.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/52/VI/2016/RIAU/RES INHIL/Narkoba menyatakan bahwa HM terbukti terlibat tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan informasi yang dirangkum petugas bahwa HM selalu melakukan transaksi barang haram.
“Menurut penyelidikan sementara, Tsk ini kerap bertransaksi sabu-sabu,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Rabu (6/4/2016).
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu seberat 9 gram atau dibagi menjadi 5 paket kecil dan 3 paket ukuran sedang, 3 unit Handphone, 1 buah dompet yang berisikan uang sebanyak RP 156 ribu, 1 unit timbangan warna hitam merk CHQ, 1 set bong yang masih terpasang kaca pembakar, 5 lembar kertas plastik putih di duga pembungkus sabu-sabu, 1 bilah gunting dan 3 buah mancis.
“Tsk beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk diproses lebih lanjut,” Tutupnya./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan
Kepala Desa Tanah Merah Pimpin Apel Pagi Hari Pertama, Berharap Keberkahan dalam Bertugas