
TEMBILAHAN, detikriau.org – Petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) tidak henti-hentinya berupaya keras untuk menghapus tuntas peredaran narkotika ditengah-tengah masyarakat.
Hampir setiap hari, polres Inhil berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan barang haram ini. Kali ini giliran seorang bandar narkoba berinisial HM (42) di kediamannya jalan Trimas Tembilahan, Selasa (5/4/2016) sore.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/52/VI/2016/RIAU/RES INHIL/Narkoba menyatakan bahwa HM terbukti terlibat tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan informasi yang dirangkum petugas bahwa HM selalu melakukan transaksi barang haram.
“Menurut penyelidikan sementara, Tsk ini kerap bertransaksi sabu-sabu,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Rabu (6/4/2016).
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu seberat 9 gram atau dibagi menjadi 5 paket kecil dan 3 paket ukuran sedang, 3 unit Handphone, 1 buah dompet yang berisikan uang sebanyak RP 156 ribu, 1 unit timbangan warna hitam merk CHQ, 1 set bong yang masih terpasang kaca pembakar, 5 lembar kertas plastik putih di duga pembungkus sabu-sabu, 1 bilah gunting dan 3 buah mancis.
“Tsk beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk diproses lebih lanjut,” Tutupnya./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan