
Detikriau.org – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan sejumlah pihak dalam pengusutan korupsi pelaksanaan proyek infrastruktur pada PT Waskita Karya.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencegahan melakukan perjalanan ke luar negeri sudah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/12) dilansir melalui rmol.co
Febri menjelaskan, dua orang yang dicegah sudah berstatus tersangka dalam kasus itu, yakni Kadiv II PT Waskita Karya Fathor Rahman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Tiga orang lainnya adalah mantan Kabag Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya/Dirut PT Waskita Beton Precast 4 Jarot Subana, mantan Kabag Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman dan mantan Direktur di Ditjen SDA Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.
Pada kasus itu, Fathor dan Yuly diduga menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan Waskita Karya. Adapun, kerugian diduga senilai Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran Waskita Karya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB