TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyerbu markas pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Keritang bulan Januari kemarin.
Meski narkoba jenis sabu-sabu hanya ditemukan seberat 6,5 gram, namun kepolisian menemukan barang ilegal lainnya berupa 2 unit Senjata Api rakitan beserta belasan butir amunisi.
Dalam penggerebakan ini polisi mengamankan 3 pelaku berinisial RE, SA dan AP. RE merupakan pelaku bandar narkoba sekaligus kepemilikan Senpi, sedangkan AP juga merupakan pelaku kepemilikan senpi dan AS pelaku narkoba.
“Kami lakukan penggeledahan rumah kecil atau pondok tempat mereka bermarkas. Dimana, kondisi pondok mereka terpasang cctv dan layar tv yang digunakan untuk memantau apakah ada orang yang mendekat markasnya,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Senin (1/2/2016).
Hasil pengembangan sementara lanjutnya, senpi yang dimilikinya itu diperoleh dari kota Palembang Provinsi Sumantera Selatan yang dibeli dengan harga mulai Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta. mirwan



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil