“Nilai Manajemen Perusahaan Langgar Perjanjian Kerjasama”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengaduan dari perwakilan masyarakat mitra kerja PT Bara Batu Ampar Prima, Kecamatan Kemuning, Senin (15/2/2016).
Kedatangan perwakilan masyarakat yang dipimpin koordinator, Budi Pramadi ini disambut langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Yusuf Said didampingi Sekretaris, Mu’ammar dan anggota Bambang Irawan, di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan.
Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat mengadukan sikap managemen perusahaan, yang dianggap telah melanggar perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.
“Dari pengakuan masyarakat tadi, mereka menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah memakai lahan mereka untuk mengambil batu bara. Setelah itu, perjanjiannya lahan tersebut akan direklamasi atau ditimbun, namun tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, sehingga masyarakat tidak bisa bercocok tanam dilahannya kembali,” tutur Ketua Komisi I DPRD, Yusuf Said kepada awak media.
Menyikapi pengaduan masyarakat ini, Komisi I DPRD kata Yusuf lagi, akan memanggil pihak perusahaan untuk mendengarkan klarifikasinya dan akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi Riau, karena mengingat saat ini masalah di bidang pertambangan langsung ditangani oleh pihak provinsi.
“Kita upayakan dalam bulan ini memanggil pihak perusahaan. Kemudian, barulah kita ke Dinas Pertambangan Provinsi Riau,” terangnya. Adi/adv



BERITA TERHANGAT
Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026
Ketua Komisi III DPRD Inhil Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Secara Virtual
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Konsolidasi dan Focus Group Discussion Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Tahun 2026