
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Humas PT THIP Kecamatan Pelangiran, Bw melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan TvOne, Superto dengan cara menampar pada bagian kepala di kantin Polres Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (12/12/2015) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kekerasan itu dikarenakan pihak perusahaan menolak untuk dikonfirmasi terkait persoalan raibnya gaji karyawan PT THIP senilai Rp 210 juta pada tanggal 5 Desember lalu.
“Ia beralasan menyangkut marwah perusahaan. Padahal sebelumnya berita itu sempat dihebohkan dimedia cetak dan online yang justru bersumber dari data resmi Polres Inhil, wajar saja saya mau konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” kata Superto kepada detikriau.org.
Pemukulan itu dilakukan Bw dengan kencang hingga berulang kali dan mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian bawah mata sebelah kanan.
“Humas perusahaan itu menolak dengan nada tinggi dan kasar serta langsung memukul,” terangnya.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung membuat laporan resmi ke Sentra Pusat Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhil.
Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Bamin III SPKT, Bona Rio L Tobing mengaku telah menerima laporan korban kekerasan. “Kasus ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Janjinya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan