TEMBILAHAN (detikriau.org) – Saat ini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sudah bisa dilakukan di Kantor Pos ataupun Agen Pos. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pos Tembilahan Riyan Renova, Jum’at (28/8/2015).
Diterangkan, proses pembayaran PBB P2 bisa dilakukan di Kantor Pos karena saat ini antara PT Pos Indonesia (Persero) telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Bahkan katanya, tidak tanggung-tanggung, pembayaran PBB-P2 Inhil dapat dilakukan di seluruh Kantor Pos online serta Agen Pos di seluruh Indonesia. Khusus di Kabupaten Inhil sendiri, ada 14 Kantor Pos sedangkan Agen Pos terdapat puluhan agen yang tersebar di 20 kecamatan.
“Jadi bagi masyarakat yang ingin melakukan membayaran PBB P2 di Kantor Pos ataupun Agenpos, cukup hanya membawa lembaran SPPT yang telah diterima dari Dispenda Kabupaten Inhil,” kata Riyan.
Namun diingatkannya, jika telah melakukan pembayaran PBB P2 itu, bukti resinya mesti disimpan dengan baik, sebab bukti itu cukup penting jika diperlukan oleh pihak terkait. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil