10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Pemerintah Luncurkan Sistem Aspirasi dan Pengaduan Nasional

Bagikan..

detikriau.org – Pemerintah resmi meluncurkan LAPOR! sebagai portal aspirasi dan pengaduan nasional untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Pemanfaatan Aplikasi LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai di Gedung Bina Graha Istana Kepresidenan pada Senin, 14 Maret 2016.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menyampaikan aspirasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, mobile apps, dan Twitter @LAPOR1708, serta Facebook.

Didesain dengan konsep no wrong door policy, aspirasi dan pengaduan akan dikelola secara cepat dan tepat karena aplikasi LAPOR! telah terintegrasi dengan 88 Kementerian/Lembaga, 14 Pemda, 70 BUMN, dan 130 Perwakilan RI di luar negeri.

LAPOR! juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pengaduan. “Masyarakat dapat memantau prosesnya secara terbuka melalui berbagai fitur yang tersedia”, ujar Teten.

“Seluruh instansi pemerintah diminta menjaga ekspektasi publik terhadap Kabinet Kerja dengan memberikan jawaban yang responsif sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kinerja pengelolaan pengaduan akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden Jokowi.” Menurut Teten,

Untuk mendorong pengelolaan pengaduan yang responsif, KSP dan Kemenpan-RB menggandeng ORI selaku lembaga pengawas pelayanan publik.

“Aplikasi LAPOR! akan diintegrasikan dengan aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan) milik ORI”, ujar Ketua ORI Amzulian Rifai.

“Laporan masyarakat yang tidak ditanggapi oleh instansi pemerintah akan diteruskan kepada ORI, dan kami akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang”, terang Amzulian menambahkan.

ORI dapat melakukan mediasi, investigasi, hingga menerbitkan rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Sumber: menpan.go.id

Editor; dro

lapor-logo