Tembilahan (detikriau.org) – Hingga hari ini, Pemkab Inhil belum memberikan kepastian dibenarkan atau tidaknya penggunaan kendaraan berplat merah saat mudik lebaran. Hal ini disampaikan Asisten 1 Darussalam, Selasa (22/7/2014).
“Kita sampai saat ini belum menerima informasi terkait dibenarkan apa tidak penggunaan kendaraan dinas untuk dibawa mudik,” Sampaikan Darussalam
Menurut pemaparannya, kebijakan akan pemberitahuan larangan mudik menggunakan mobil maupun motor dinas tersebut biasanya dilakukan 2 atau 3 hari menjelang lebaran.
“Biasanya 2 atau 3 hari menjelang lebaran baru dikasih tahu,” tandasnya. (Ahmad Tarmizi)



BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan